Kementerian Urusan Islam Arab Saudi Batasi Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan 2026
Oase.id - Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi kembali menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus kenyamanan masyarakat sekitar masjid.
Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Syaikh Abdullatif Al-Sheikh, menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara luar masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan iqamah. Selain dua hal tersebut, seluruh rangkaian ibadah Ramadan diwajibkan menggunakan pengeras suara di dalam masjid.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran resmi kementerian yang memuat sejumlah persiapan menyambut Ramadan. Salah satunya adalah kewajiban seluruh masjid untuk mengikuti jadwal waktu salat secara ketat sesuai Kalender Ummul Qura, termasuk penetapan waktu salat Isya.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan agar setiap masjid menjaga jeda waktu yang telah ditetapkan antara azan dan iqamah pada masing-masing salat fardu.
Terkait kegiatan berbuka puasa, kementerian mengatur agar penyelenggaraan iftar berjemaah hanya dilakukan di area halaman atau pelataran masjid yang telah ditentukan, bukan di dalam ruang utama salat.
Pengelolaan donasi air minum kemasan juga menjadi perhatian. Takmir masjid diminta mengatur distribusi air minum secara bijak sesuai kebutuhan jamaah, guna menghindari penumpukan yang berlebihan.
Selain itu, pengurus dan petugas kebersihan masjid diarahkan untuk meningkatkan kebersihan serta melakukan pemeriksaan keselamatan secara berkala, mengingat meningkatnya jumlah jamaah selama Ramadan.
Perhatian khusus juga diminta untuk memastikan fasilitas di area salat perempuan dalam kondisi siap, bersih, dan berfungsi dengan baik agar jamaah wanita dapat beribadah dengan nyaman sepanjang bulan suci.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan ibadah Ramadan yang tertib, khusyuk, dan nyaman bagi seluruh umat Islam.(TII)
(ACF)