Kisah Umar dan Yahudi yang Akan Tergusur dari Tanahnya
Oase.id - Keadilan Umar bin Khathab RA sebagai khalifah kedua dalam Islam menjadi legenda yang terus dikenang sepanjang sejarah. Salah satu kisah yang paling menggambarkan keteguhan Umar dalam menegakkan keadilan tanpa memandang status atau kedudukan adalah ketika seorang Yahudi datang mengadu kepada Umar karena rumah dan tanahnya terancam digusur oleh gubernur Mesir, Amr bin Ash.
Kisah ini terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khathab, ketika Amr bin Ash ditunjuk sebagai gubernur Mesir setelah wilayah tersebut berhasil ditaklukkan oleh kaum Muslimin. Sebagai gubernur, Amr bin Ash sedang mengembangkan kota Fustat, yang kala itu menjadi pusat pemerintahan Islam di Mesir. Dalam proses tersebut, ia berencana memperluas wilayah pembangunan, termasuk membangun masjid dan fasilitas lainnya.
Di tengah proyek ini, rumah dan tanah seorang Yahudi dianggap menghalangi rencana perluasan tersebut. Amr bin Ash memerintahkan agar rumah tersebut digusur. Namun, si pemilik rumah, seorang Yahudi, merasa bahwa tanah itu adalah miliknya secara sah dan tidak ada dasar yang adil untuk penggusuran tersebut. Ia pun memutuskan untuk mencari keadilan langsung kepada khalifah Umar bin Khathab di Madinah.
Yahudi tersebut menempuh perjalanan jauh dari Mesir ke Madinah demi menemui Umar bin Khathab. Sesampainya di Madinah, ia mengadukan perlakuan yang dialaminya kepada Umar. Dengan penuh hormat, ia menceritakan bahwa tanah dan rumahnya hendak digusur oleh gubernur Amr bin Ash untuk kepentingan pembangunan.
Setelah mendengar pengaduan tersebut, Umar tidak menunjukkan keberpihakan kepada Amr bin Ash meskipun ia adalah seorang gubernur dan sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai khalifah, Umar sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk non-Muslim, mendapatkan haknya tanpa diskriminasi.
Umar segera menulis surat kepada Amr bin Ash. Dalam surat tersebut, Umar memerintahkan agar Amr segera menghentikan penggusuran dan menghadiri persidangan untuk menyelesaikan perkara ini. Isi surat itu mencerminkan ketegasan Umar dalam menegakkan keadilan:
“Jika pengaduan orang ini benar, maka berhentilah dari tindakanmu dan kembalikan haknya. Ingatlah bahwa kekuasaan tidak memberi hak kepada siapa pun untuk bertindak zalim.”
Surat tersebut dikirim bersama Yahudi itu untuk disampaikan langsung kepada Amr bin Ash. Ketika Amr menerima surat tersebut, ia segera mematuhi perintah Umar dan menghentikan rencana penggusuran. Dalam proses selanjutnya, setelah mendalami masalah ini, diputuskan bahwa tanah dan rumah tersebut tetap menjadi milik Yahudi tersebut karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk pengambilalihan tanah tersebut.
Kisah ini adalah salah satu contoh bagaimana keadilan Islam diterapkan secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Umar bin Khathab, dengan ketegasannya, menegakkan prinsip keadilan meskipun melibatkan tokoh penting seperti Amr bin Ash. Kisah ini juga menjadi bukti bahwa Islam menghormati hak-hak individu, termasuk non-Muslim, dan menolak segala bentuk kezaliman. Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari kisah ini dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
(ACF)