Bisa Tayamum Dalam Memandikan Jenazah, Ini Dalilnya!
Oase.id - Sudah mahfum diketahui bahwa salah satu tata cara mengurus jenazah adalah memandikannya terlebih dulu. Dalam kondisi normal, jenazah tidak boleh dimandikan oleh lawan jenis.
Namun, dalam situasi darurat ternyata ada tata cara tersendiri untuk memandikan jenazah. Yakni dengan tayamum.
Berikut penjelasan yang disampaikan dalam buku Minhajul Muslim yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri:
Dalam buku tersebut ditulis bahwa jika tidak ditemukan air untuk memandikan jenazah atau seorang laki-laki meninggal dunia di tengah-tengah kaum wanita, atau seorang perempuan mati di tengah-tengah kaum pria, hendaklah ia ditayamumkan. Selanjutnya dikafani, lalu disalati sertai dikuburkan.
Tayamum menjadi pengganti mandi ketika jenazah tidak dapat dimandikan. Seperti halnya orang yang junub, di mana ketika ia tidak sanggup mandi karena ada udzur, maka dibolehkan baginya bertayamum, lalu mengerjakan salat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
"Jika seorang wanita meninggal dunia di tengah-tengah kaum laki-laki dalam keadaan tidak ada seorang wanita pun yang bersama mereka kecuali wanita tersebut, atau jika seorang laki-laki meninggal dunia di tengah-tengah kaum wanita dalam keadaan tidak ada seorang laki-laki pun yang bersama mereka kecuali laki-laki tersebut, maka jenazah keduanya ditayamumkan serta dikuburkan. (HR Abu Dawud)
Kedudukan keduanya sama dengan jenazah yang tidak dimandikan karena tidak menemukan air.(HR al-Baihaqi)
(ACF)