Pengertian dan Jenis-jenis Riba dalam Islam

Phooby Kamaratih - Hukum Islam 06/08/2021
 Photo by olia danilevich from Pexels
Photo by olia danilevich from Pexels

Oase.id - Persoalan riba telah menjadi hal yang paling sering diperdebatkan oleh kaum muslim. Namun, sebenarnya riba telah dikenal jauh sebelum Islam hadir. Lalu bagaimana sebenarnya pengertian riba dalam Islam dan apa saja jenis-jenis riba yang harus dihindari umat Muslim. Untuk mengetahui lebih lanjut, Oase.id menjelaskan sebagai berikut ini:

Pengertian riba

Dalam Bahasa Arab, riba diartikan tambahan, berkembang, meningkat, atau membesar. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba merupakan tambahan khusus yang diberikan sebagai bentuk imbalan atas balas jasa atau jasa pinjaman yang diberikan. Islam sangat melarang umat-Nya untuk melakukan segala bentuk riba dan Allah Swt pun mengharamkan riba. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 276:

يَمۡحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرۡبِى الصَّدَقٰتِ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيۡمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

Jenis-jenis riba

Tentang pembagian jenis riba, Ibnu Hajar Haitsami menjelaskan bahwa “Riba itu terdiri dari tiga jenis diantaranya, riba fadhl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Lalu Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. jenis jenis riba ini diharamkan melalui proses ijam pada ulama yang didasarkan nash Al-Quran dan Hadist Nabi”.

1. Riba Fadl (riba jual beli)

Jenis riba ini termasuk pada proses pertukaran barang sejenis, namun takaran dan kadarnya berbeda dan barang yang ditukarkan termasuk jenis ribawi. Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

2. Riba an-nasi’ah

Bentuk riba ini yaitu penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan barang ribawi lainnya. Dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

3. Riba al-yaad

Riba al-Yaad atau riba jahiliyah merupakan tambahan hutang yang harus dibayar jika yang berhutang tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan.

4. Riba qardh

Qardh menambahkan atau melebihi tertentu yang disyaratkan pada seseorang yang hendak berhutang berupa uang atau modal.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus