Mesir Cabut 36 Izin Perusahaan Perjalanan Karena Pelanggaran Haji

N Zaid - Haji 29/08/2024
Ilustrasi haji. Foto: Ibrahim Uz/Unsplash
Ilustrasi haji. Foto: Ibrahim Uz/Unsplash

Oase.id - Perdana Menteri Mesir Mostafa Madbouly telah memerintahkan pencabutan segera izin bagi 36 perusahaan pariwisata yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal. Hal ini menyusul hilangnya ratusan nyawa warga Mesir secara tragis selama musim haji 2024 pada bulan Juni.

Kementerian Pariwisata dan Purbakala mengumumkan bahwa 36 perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah secara ilegal, yang memungkinkan warga negara untuk bepergian ke Arab Saudi dengan visa non-haji, sehingga melanggar hukum dan peraturan Mesir.

Samia Sami, Kepala Administrasi Pusat Perusahaan Pariwisata, mengungkapkan bahwa Menteri Sherif Fathy telah menginstruksikan pemerintahannya untuk mempercepat penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Kementerian berjanji untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki situasi dan memastikan kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan.

Kementerian mendesak warga negara untuk hanya memesan perjalanan haji melalui perusahaan berlisensi yang memerlukan visa haji tertentu, dengan menekankan bahwa hanya mereka yang memiliki visa ini yang akan diizinkan untuk melaksanakan haji, sesuai dengan aturan Saudi.

Undang-Undang Regulasi Haji Mesir mengenakan denda sebesar 1-3 juta EGP kepada badan usaha yang melanggar ketentuan hukum, dan denda dua kali lipat bagi pelanggar berulang. Tindakan keras ini dilakukan setelah kematian tragis 650 warga Mesir selama haji tahun ini, sebagian besar karena perjalanan yang tidak sah. 

Presiden Abdel-Fattah El-Sisi telah membentuk satuan tugas, yang dipimpin oleh PM Madbouly, untuk menyelidiki insiden tersebut dan meminta pertanggungjawaban perusahaan perjalanan yang bertanggung jawab atas penjualan visa yang tidak sesuai. (rihlattravelnews)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus