Pengertian Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah dalam Islam

Phooby Kamaratih - Hukum Islam 16/07/2021
 Photo by Monstera from Pexels
Photo by Monstera from Pexels

Oase.id – Sebagai umat Islam, seluruh tindakan dan perilaku memiliki ketentuan yang berlaku sesuai hukumnya. Hukum dalam Islam bukan hanya halal dan haram saja, melainkan ada wajib (Fardhu), Sunnah, Makruh, Mubah, dan Haram.

Hukum ini diberlakukan oleh para ahli fiqih untuk mempermudah dan menspesifikan kebutuhan umat Islam dalam beribadah. Berikut penjelasan mengenai wajib, Sunnah, haram, makruh, mubah:

1. Wajib

Wajib merupakan suatu perkara yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan jika umat muslim meninggalkannya maka berdosa. Kata lain dari hukum wajib adalah fardhu, fardhu dibagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah.

  • Fardhu ‘ain: Perkara yang harus dikerjakan oleh seluruh kaum muslimin tanpa boleh diwakilkan seperti salat, puasa, zakat, dan lainnya.
  • Fardhu kifayah: Suatu perkara wajib yang dapat gugur walaupun hanya satu orang yang mengerjakan, namun jika satu daerah tidak ada yang mengerjakan maka berdosalah seluruhnya. Contohnya mengurus jenazah.

2. Sunnah

Hukum Sunnah merupakan perkara yang dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah juga terbagi menjadi dua, yaitu Sunnah mu’akkad dan Sunnah ghairu muakkad.

  • Mu’akad adalah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan seperti salat tarawih, salat hari raya, dan lainnya.
  • Ghairu Muakad adalah perkara sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan perkara ibadah yang sifatnya insidensial.

3. Haram

Haram merupakan perkara yang dikerjakan akan memperoleh dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Perkara haram antara lain, berzina, berjudi, mengonsumsi minuman keras dan lainnya. Menurut Jumhur para ulama, hukum haram terbagi 2 yaitu Al Muharram lidzatihi, Al Muharram li ghairihi.

4. Makruh

Makruh merupakan perkara yang dilarang tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan hukum haramnya. Makruh dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Tahrim, sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
  • Tanzih, sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti seperti memakan daging kuda saat sangat butuh di waktu perang.

5. Mubah

Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah Swt kepada umat Islam, seperti berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus