Jangan Riba, Ini 4 Ayat Tahap Pengharaman Riba dalam Al-Quran

Phooby Kamaratih - Hukum Islam Alquran 06/08/2021
 Photo by Karolina Grabowska from Pexels
Photo by Karolina Grabowska from Pexels

Oase.id – Urusan pinjaman dan utang, jual dan beli merupakan hal hal yang paling rentan terjadi riba. Salah satu contohnya adalah menetapkan bunga dalam masalah utang termasuk dalam riba. Sekecil apapun bentuk riba, dalam Islam kita tetap dilarang untuk melakukannya dalam kehidupan sehari-hari.

Allah Swt tidak menurunkan sekaligus ayat tentang pengharaman riba dalam Al-Qur’an, melainkan diturunkan dalam empat tahap. Syekh Muhammad Ali Ash-Shobuni dalam kitab Rowa’iul Bayan fi Tafsiril Ayatil Ahkam Minal Qur’an menerangkan beberapa tahapan pengharaman riba.

Berikut ayat–ayat tahapan pelarangan riba:

1. Tahapan pertama surat Ar-Rum ayat 39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Dalam ayat menjelaskan bagaimana Allah mengisyaratkan kemurkaannya pada transaksi riba. Sesungguhnya riba tidak akan menghasilkan pahala di sisi Allah.

2. Tahapan kedua surat An-Nisa’ ayat 160-161

فَبِظُلْمٍۢ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَـٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًۭا ﴿﴾وَأَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesunggunya mereka telah dilarang daripadanya.

Dalam ayat ini, Syekh Muhammad Ali ash-Shobuni menjelaskan bahwa larangan pada ayat ini pelarangan masih berupa isyarat, tidak secara tegas.

3. Tahapan ketiga surat Ali–Imran ayat 130

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Pada ayat ini pengharaman pada riba sangat jelas, karena riba terjadi pada hutang yang berlipat–lipat ganda dari hutang asalnya.

4. Tahapan keempat surat Al-Baqarah ayat 279

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Pada tahapan keempat ini, pengharaman pada riba secara jelas (Qoth’iy) yang mana dalam Al-Qur’an tidak membedakan antara riba yang sedikit atau banyak.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus