Ini Penjelasan Tentang Hukum Mengunjungi Al Ula

N Zaid - Tempat bersejarah di Arab Saudi 15/04/2026
Ini Penjelasan Tentang Hukum Mengunjungi Al Ula. Foto: Ist
Ini Penjelasan Tentang Hukum Mengunjungi Al Ula. Foto: Ist

Oase.id - Di tengah maraknya paket perjalanan umrah yang menawarkan kunjungan tambahan ke situs-situs bersejarah, muncul pertanyaan di kalangan jemaah terkait boleh tidaknya mengunjungi tempat yang pernah diazab Allah? Salah satu yang sering menjadi tujuan adalah kawasan Mada'in Saleh di Al-Ula, yang diyakini sebagai peninggalan kaum Tsamud.

Menanggapi hal itu, Ustaz Muamar Ma'ruf menjelaskan bahwa meski kaum tersebut telah lama binasa, jejak peradabannya masih bisa dilihat hingga kini. “Kalau jemaah cari di Google, nampak Mada’in Saleh di Al-Ula, kaum Tsamud. Orangnya sudah tidak ada, tapi bangunannya masih ada,” ujarnya, dikutip dari majelis yang diungggah di YoTube Sahab Filah.

Ia menyebut kawasan tersebut sempat ditutup, namun kini telah dibuka kembali dan mulai masuk dalam paket perjalanan tertentu. “Ada segelintir agen travel yang membuka paket umrah plus ziarah ke sana,” katanya.

Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah hukum mengunjungi tempat tersebut. Ia mengutip hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang pernah melewati wilayah itu dengan sikap berhati-hati. “Nabi buat jalan cepat, jangan lama-lama berada di tempat yang pernah Allah turunkan bala. Takut-takut Allah turunkan bala, kita kena sekali,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an juga mendorong umat Islam untuk mengambil pelajaran dari kehancuran umat terdahulu. “Ada ayat, ‘berjalanlah kamu di muka bumi, lihat bagaimana akibat orang yang mendustakan ayat Allah’,” jelasnya.

Perbedaan ini, lanjutnya, memunculkan khilaf di kalangan ulama. Namun, terdapat titik temu dalam memahami dua dalil tersebut.

“Kalau nak pergi ke tempat yang pernah kaum itu dibinasakan, pergi sekadar untuk menginsafkan diri, itu dibolehkan,” ujarnya. Ia mengingatkan agar kunjungan tidak dijadikan ajang rekreasi. “Jangan pula berkhemah, berpesta, atau buat majlis di sana. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurutnya, selama tujuan kunjungan hanya untuk melihat dan mengambil pelajaran, hal tersebut tidak menjadi masalah. “Kalau hanya datang, tengok, ambil iktibar, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu ta’ala a’lam,” pungkasnya.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus