PSBB, Warga Tetap Boleh Jualan Takjil Selama Ramadan

Oase.id- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut warga masih diizinkan berjualan takjil selama Ramadan 1441 Hijriah. Namun, pedagang wajib mematuhi protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Arifin menekankan lokasi jualan harus di tempat yang diperbolehkan. Masyarakat dilarang berdagang di pinggir jalan atau lokasi yang mengganggu ketertiban umum.
"Misalnya orang jualan di depan rumah, ya boleh. Dia punya toko, kios, mau jualan, ya boleh," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2020.
Dia menekankan warga yang berjualan atau membeli takjil harus tertib untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Mereka harus menjaga jarak, memakai masker, hingga tak makan di tempat. Satpol PP tak menutup kemungkinan berpatroli untuk menegakkan PSBB.
"Kalau jelas melanggar, kita ambil tindakan," imbuh dia.
Terkait aktivitas perdagangan takjil di Pasar Bendungan Hilir (Benhil), Arifin mengungkapkan tak ada masalah. Pasar tetap buka sehingga aktivitas perdagangan bisa terlaksana di dalamnya.
"Yang tak boleh kalau di luar (pasar), ambil badan jalan atau trotoar," lanjut dia.
(FER)