Hukum, Ketentuan, Kriteria Hewan, dan Tata Cara Menyembelih dalam Ibadah Kurban

Sobih AW Adnan - Iduladha 2020 22/07/2020
Photo by  Mabel Amber from Pixabay
Photo by Mabel Amber from Pixabay

Oase.id- Bermula dari keridaan Nabi Ibrahim As atas ujian yang diberikan Allah Swt untuk menyembelih putra kesayangannya, Ismail As, kurban menjadi ibadah yang bernilai pahala berlipat ganda.

Peristiwa yang pada akhirnya menghadirkan keajaiban berupa digantinya Nabi Ismail As dengan domba itu, bahkan menjelma satu hari raya yang kerap dirayakan umat Islam di seluruh dunia, yakni Iduladha, yang diperingati setiap tanggal ke-10 bulan Zulhijah.

Baca juga: Sejarah Ibadah Kurban: Dari Nabi Ibrahim sampai Abdul Muthalib

 

Dalam Lisanul Arab, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa Kata kurban berasal dari lafaz qariba-yaqrabu-qurban, yang artinya dekat.

Kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. 

Istilah lain dari ibadah kurban adalah udhiyyah, yang berasal dari kata dhaha dengan bentuk plural lafaz dhahiyyah bermakna sembelihan di waktu pagi atau dhuha pada tanggal 10 Zulhijah. Atas pengertian inilah lantas nama Iduladha diambil sebagai nama hari raya yang diperingati umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.


Hukum

Ibadah kurban dihukumi sunah muakkad, atau kesunahan yang sangat disarankan atau dikuatkan.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda;

"Tiga perkara yang itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: salat witir, berkurban, dan salat dhuha.” (HR. Ahmad).

Dalam Bidayatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd menerangkan bahwa hukum kesunahan kurban ini dianut oleh jumhur ulama, terutama Imam Syafii dan Imam Malik. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam menempuh perjalanan.

Dalam Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri menegaskan, hukum ibadah kurban juga bisa menjadi wajib bagi orang yang telah bernazar atau bersumpah untuk melaksanakannya. 


Ketentuan

Ibadah kurban dilakukan mulai lewatnya waktu salat Iduladha, yakni dua rakaat dan dua khutbah, atau terhitung dari terbit sampai terbenamnya matahari pada 10 Zulhijah, sampai hari tasyriq, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah.

Sedangkan waktu paling utama dalam menyembelih hewan kurban adalah tepat pada hari raya Iduladha ketika matahari setinggi satu tombak dari pandangan mata.

 

Orang yang berkurban diharuskan membaca niat sekaligus men-ta'yin (menentukan nama hewan yang akan disembelih), akan tetapi jika  penyembelihan diwakili oleh orang lain, maka menta'yin hewan yang akan disembelih tidak menjadi sebuah keharusan. 

Selain kurban nazar, maka seseorang yang berkurban diperbolehkan;

  1. Sunah baginya memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.
  2. Memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam
  3. Wajib menyedahkahkan daging kurban. Yang paling utama adalah dengan mensedekahkan seluruh daging kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
  4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak menyedekahkan di bawah sepertiganya.
  5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.


Kriteria Hewan 

Pelaksanaan ibadah kurban juga harus memperhatikan syarat sah atau kriteria hewan yang akan disembelih. Yakni;

  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia 1 tahun lebih, atau sudah berganti giginya (Al-jadza’).
  2. Kambing jenis kacang (ma’z) yang mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  3. Sapi dan kerbau yang mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  4. Unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.

Setiap 1 ekor unta atau sapi dihukumi telah mencukupi ibadah kurban bagi 7 orang, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi untuk satu orang saja. Meskipun begitu, seseorang yang berkurban dengan 1 ekor kambing dihukumi lebih utama ketimbang orang yang berkurban seekor unta atau sapi yang digunakan untuk 7 orang atau secara musyarakah.

Ibadah kurban dihukumi tidak sah ketika hewan yang disembelih ditemukan ciri-ciri berikut;

  1. Hewan yang buta salah satu matanya
  2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
  3. Hewan yang sakit yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
  4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
  5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yang pecah atau patah bagian tanduknya atau pun hewan yang tidak memiliki tanduk sama sekali tetap dihukumi sah untuk berkurban.


Cara menyembelih

Proses penyembelihan hewan kurban disunahkan didahului dengan;

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca Selawat pada Nabi Muhammad
  3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
  4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
  5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah

Sedangkan rukun penyembelihan kurban harus mencakup 4 hal;

  1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
  2. Dzabih (orang yang menyembelih)
  3. Hewan yang disembelih
  4. Alat menyembelih

Proses penyembelihan kurban diawali dengan memotong bagian hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Itu pun dengan syarat jika hewan kurban berkategori maqdur atau bisa dikendalikan.

Dalam penyembelihan hewan kurban, seseorang tidak boleh menggunakan sembarang alat yang dapat menyiksa hewan tersebut. Disyaratkan alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur, Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd, serta Hasyiyah Al-Bajuri karya Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri.


(SBH)
Posted by Sobih AW Adnan