Youtuber yang Bagikan Daging Berisi Sampah Dijadikan Tersangka

Medcom.id - Fenomena 03/08/2020
Photo by Gonti Hadi Wibowo from Medcom.id
Photo by Gonti Hadi Wibowo from Medcom.id

Oase.id- Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka Youtuber Edo Dwi Putra, 24, dan rekannya Diky, 20, yang membuat konten membagikan daging kurban berisi sampah saat Iduladha. Edo dan Diky membuat berita bohong dan membuat keresahan di masyarakat.
 
"Mereka bikin kontennya bertepatan Iduladha di mana mereka memberikan daging tetapi isinya sampah. Setelah mendapat laporan dari masyarakat satu hari kemudian langsung kita amankan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, di Palembang, Sumatra Selatan, Senin, 3 Agustus 2020.
 
Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu dari tersangka, penerima prank sampah tersebut. Dari pengakuan tersangka Edo, konten tersebut merupakan settingan.

"Kedua korban yang menerima sampah itu merupakan ibu kandung dan ibu angkat tersangka," jelasnya.

Baca: Jangan Anggap Sepele, Ini Hukum Prank dalam Tinjauan Islam

 

Dia menerangkan, prank sampah sebelumnya juga pernah terjadi saat memberikan sumbangan berisi sampah pada hari raya Idulfitri. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan konten-konten tersangka.

"Kami lakukan penyelidikan dari perkara ini barang bukti sudah disita seperti, handphone, akun email, medsos dan pakaian saat membuat konten," tegasnya.

 
Pihaknya juga memburu dua orang pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan video kurban sampah itu yakni, Hadijaya Karim dan Raam Syahputra yang juga merencanakan pembuatan video tersebut. Keduanya kini masih buron.
 
"Tersangka ini membuat konten itu untuk memperoleh subscribe dengan cara tidak baik. Padahal sudah ada contoh Youtuber di Pulau Jawa yang juga jadi tersangka tetapi tidak dijadikan pelajaran oleh dia," tukasnya.
 
Keduanya tersangka disangkakan Pasal 14 KUHP membuat berita bohong dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan dengan ancaman 10 tahun penjara.


(SBH)
TAGs:
Posted by Sobih AW Adnan