Arab Saudi Tangkap 2.000 Jemaah Haji Ilegal, Tak Ada WNI

Medcom.id - Haji Milenial 05/08/2020
Photo by AFP
Photo by AFP

Oase.id- Pihak berwenang Arab Saudi menangkap sekitar 2.000 orang yang ikut ibadah haji tanpa izin. Dari jumlah tersebut, tak ada warga negara Indonesia (WNI).

"KJRI Jeddah telah melakukan penelusuran di Tarhil Shumaysi (detensi imigrasi) dan diperoleh informasi tidak ada WNI yang ditangkap karena menjalankan ibadah haji secara ilegal," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Selasa, 4 Agustus 2020.

Judha mengatakan KJRI Jeddah mencari informasi dengan menanyakan kepada otoritas Arab Saudi mengenai keterlibatan WNI. Namun, otoritas Saudi menyatakan tidak ada.

 

Tahun ini, kerajaan Arab Saudi hanya melayani 1.000 jemaah haji. 1.000 jemaah haji ini merupakan jemaah haji pilihan yang sebelumnya mendaftar dan diseleksi.

Namun demikian, pemerintah Arab Saudi menemukan adanya warga yang nekat ingin melaksanakan haji secara ilegal. Akhirnya, sebanyak 2.050 orang dilaporakan ditahan oleh Pemerintah Arab Saudi karena berupaya mengikuti ibadah haji secara ilegal.
 
Warga yang mencoba melakukan haji ilegal itu tidak dibenarkan. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli.


(SBH)
Posted by Sobih AW Adnan