Italia Ajukan RUU Larangan Burka dan Niqab di Ruang Publik, Denda hingga Rp52 Juta

N Zaid - Hijab 15/10/2025
Italia Ajukan RUU Larangan Burka dan Niqab di Ruang Publik, Denda hingga Rp52 Juta. Foto: Pixabay
Italia Ajukan RUU Larangan Burka dan Niqab di Ruang Publik, Denda hingga Rp52 Juta. Foto: Pixabay


Oase.id - Pemerintah Italia melalui Partai Persaudaraan Italia (Brothers of Italy) mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan burka dan niqab di ruang publik. Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda antara €300 hingga €3.000, atau sekitar Rp5 juta hingga Rp52 juta.

RUU tersebut mencakup larangan penggunaan penutup wajah di sekolah, kantor pemerintahan, dan tempat usaha. Legislator Andrea Delmastro, yang ikut menyusun rancangan ini, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan mengatur ekspresi keagamaan dalam batas konstitusional.

Dalam rancangan tersebut, dijelaskan bahwa burka adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh dengan jaring di bagian mata, sementara niqab menutupi wajah namun menyisakan bagian mata tetap terlihat. Keduanya akan dilarang digunakan di sebagian besar ruang publik.

Sara Kelany, Kepala Bidang Imigrasi dari Partai Persaudaraan Italia, mengatakan bahwa larangan ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk mencegah apa yang disebut pemerintah sebagai “separatisme.”

Selain larangan penutup wajah, RUU ini juga mengatur pendanaan masjid, melarang pernikahan paksa, dan mewajibkan kelompok keagamaan tanpa pengakuan negara untuk melaporkan sumber dana asing.

Beberapa negara Eropa seperti Prancis, Belgia, dan Denmark telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa yang melarang penutup wajah di tempat umum.

Pemerintah Italia menyatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat nilai-nilai integrasi budaya dan transparansi keagamaan di ruang publik. Namun, kalangan masyarakat sipil dan kelompok kebebasan beragama diperkirakan akan menentang kebijakan tersebut.

RUU ini akan melalui proses pembahasan di parlemen sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dengan mayoritas kursi parlemen yang dimiliki Partai Persaudaraan Italia, peluang RUU ini disetujui dinilai cukup besar.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus