Hukum Mendoakan Teman atau Kerabat yang Masih Nonmuslim dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Oase.id - Banyak umat Islam memiliki teman, tetangga, rekan kerja, atau bahkan anggota keluarga yang masih memeluk agama lain. Dalam situasi seperti mereka sedang sakit, tertimpa musibah, atau mengalami kesulitan, muncul pertanyaan: apakah seorang Muslim boleh mendoakan nonmuslim?
Jawabannya tidak sesederhana "boleh" atau "tidak boleh". Para ulama membedakan hukum doa berdasarkan kondisi orang yang didoakan dan isi doa yang dipanjatkan.
Boleh mendoakan nonmuslim yang masih hidup
Mayoritas ulama membolehkan seorang Muslim mendoakan nonmuslim yang masih hidup selama doa tersebut berkaitan dengan urusan dunia atau hidayah.
Misalnya, mendoakan agar mereka diberi kesehatan, keselamatan, kesembuhan dari penyakit, rezeki yang halal, atau mendapat petunjuk menuju Islam. Pendapat ini juga didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang pernah mendoakan agar suatu kaum memperoleh hidayah.
Salah satu doa Nabi yang masyhur adalah:
"Ya Allah, berilah petunjuk kepada kaum Daus dan datangkanlah mereka kepadaku sebagai orang-orang yang beriman."
Karena itu, jika seorang teman nonmuslim sedang sakit, seorang Muslim diperbolehkan berdoa seperti:
"Semoga Allah memberikan kesembuhan."
"Semoga Allah menjaga kesehatanmu."
"Semoga Allah memberikan hidayah kepadamu."
Sejumlah ulama juga menjelaskan bahwa mendoakan kesembuhan bagi nonmuslim yang tidak memerangi kaum Muslimin termasuk doa yang dibolehkan karena berkaitan dengan urusan dunia, bukan akhirat.
Tidak boleh mendoakan ampunan bagi nonmuslim yang meninggal
Berbeda halnya apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memeluk agama selain Islam.
Dalam kondisi tersebut, para ulama sepakat bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan memohonkan ampunan, rahmat, atau surga bagi orang tersebut. Dasarnya adalah firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 113 yang melarang memohonkan ampunan bagi orang musyrik setelah jelas mereka meninggal dalam kekafirannya.
Karena itu, doa seperti:
"Semoga Allah mengampuninya."
"Semoga Allah memasukkannya ke surga."
"Semoga Allah merahmatinya."
tidak dibolehkan apabila ditujukan kepada nonmuslim yang telah wafat.
Bagaimana menyampaikan belasungkawa?
Meski tidak diperbolehkan mendoakan ampunan bagi nonmuslim yang telah meninggal, Islam tetap mengajarkan akhlak yang baik.
Seorang Muslim boleh menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dengan kalimat yang bersifat empati, seperti:
"Turut berduka cita atas kepergian beliau."
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan."
Ungkapan seperti ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan tidak termasuk doa yang memohonkan ampunan bagi orang yang telah meninggal.
Secara ringkas, hukum mendoakan nonmuslim dapat dibedakan sebagai berikut:
Nonmuslim yang masih hidup: boleh didoakan untuk kesehatan, keselamatan, rezeki, kesembuhan, serta hidayah menuju Islam.
Nonmuslim yang telah meninggal: tidak boleh didoakan agar memperoleh ampunan, rahmat, atau surga.
Dengan demikian, Islam tetap mendorong umatnya untuk berbuat baik dan menunjukkan kasih sayang kepada sesama manusia. Namun, dalam urusan doa terdapat batasan syariat yang dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an dan dipahami oleh para ulama. (Islamweb)
(ACF)