Apa Hukum Wanita Salat Berjamaah di Masjid?

N Zaid - Salat 28/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Salat berjamaah di masjid hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan bagi laki-laki, kecuali terdapat halangan atau udzur. 

Anjuran untuk menunaikan salat berjamaah salah satunya, tercakup dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam berikut:

"Tidaklah ada tiga orang di suatu desa atau suatu kampung di mana mereka tidak mendirikan salat berjamaah di dalamnya melainkan setan akan menguasai mereka. Karena itu, hendaklah kamu mendirikan salat berjamaah karena serigala hanya akan memangsa seekor kambing yang menyendiri (terpisah dari kelompoknya).(HR Ahmad)

Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah,

"Ada seorang buta datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang menuntun saya untuk datang ke masjid”; kemudian laki-laki buta itu minta keringanan kepada beliau agar diperkenankan shalat di rumahnya. Nabi pun mengizinkannya; tetapi ketika ia bangkit untuk pulang, beliau bertanya kepadanya: “Apakah kamu mendengar panggilan untuk shalat (adzan)?”. Laki-laki buta itu menjawab: “Ya (saya mendengar)”. Nabi kemudian bersabda: “(Kalau begitu)Kamu harus datang ke masjid”.

Lalu bagaimana dengan wanita. Apa hukum wanita salat berjamaah di masjid?

Dikutip dari buku Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri bahwa bagi kaum wanita dibolehkan untuk menghadiri salat jamaah di masjid, jika dipandang aman dari fitnah (cobaan) dan tidak dikhawatirkan adanya gangguan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

"Janganlah kamu melarang para wanita dari hamba-hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah." (HR Ahmad)

Akan tetapi salatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama juga berdasarkan sabdanya,

"Ketika mereka pergi ke masjid, hendaklah mereka tidak memakai minyak wangi." (HR Ahmad)

Jika mereka memakai minyak wangi, maka tidak dibolehkan bagi mereka menghadiri salat berjamaah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 

Wanita mana yang  memakai wewangian, maka hendaklah iya tidak hadir bersama kami dalam melaksanakan salat Isya (berjamaah). (HR Muslim)

Akan tetapi salat seorang wanita yang dikerjakan di rumahnya lebih utama, berdasarkan sabda Rasulullah

"Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." (HR Abu Dawud)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus