Apa Hukumnya Memakai Rambut Palsu dan Bulu Mata Palsu Dalam Islam?

N Zaid - Rambut 11/10/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Islam mendorong setiap muslim untuk tampil baik dengan merawat diri atau memperindah penampilan. Namun hal itu juga harus dilakukan dengan tidak melanggar syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait batasan-batasan dalam memperindah penampilan adalah mengenai hukum memakai rambut palsu dan bulu mata palsu. Apakah hal ini dibolehkan dalam syariat Islam? 

Artikel ini akan membahas hukum penggunaan rambut palsu dan bulu mata palsu berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan pandangan para ulama.

Memakai rambut palsu atau dalam bahasa Arab disebut al-washl (menyambung rambut) dilarang dalam Islam. Hal ini karena dianggap sebagai bentuk penipuan dan pengubahan ciptaan Allah yang dilarang dalam syariat. Larangan ini didasarkan pada hadits-hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ.

Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Al-Bukhari no. 5933 dan Muslim no. 2122)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan rambut palsu termasuk perbuatan yang terlarang. Nabi Muhammad ﷺ mengutuk perbuatan tersebut karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah, serta menipu orang lain dalam penampilan.

Pandangan Ulama tentang Rambut Palsu
Mayoritas ulama menyepakati bahwa memakai rambut palsu hukumnya haram, terutama jika tujuannya untuk mempercantik diri dengan menipu orang lain. Hal ini termasuk perbuatan yang tercela karena melibatkan unsur penipuan. Selain itu, dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang perubahan yang bertujuan untuk mengubah ciptaan Allah demi kecantikan yang tidak alami.

Namun, beberapa ulama membolehkan penggunaan rambut palsu dalam kondisi tertentu, misalnya untuk tujuan medis, seperti bagi seseorang yang mengalami kebotakan karena penyakit atau perawatan medis tertentu. Dalam hal ini, rambut palsu digunakan untuk mengembalikan penampilan yang wajar, bukan untuk menipu.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Seperti halnya dengan rambut palsu, memakai bulu mata palsu juga diperdebatkan oleh para ulama. Umumnya, memakai bulu mata palsu dianggap sebagai bagian dari tashabbuh, yaitu upaya untuk mengubah penampilan secara tidak alami dan termasuk dalam kategori gharar (penipuan).

Bulu mata palsu juga bisa dianggap mengubah ciptaan Allah, terutama jika tujuannya untuk mempercantik diri dengan cara yang tidak alami. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta ditato, dan orang mencukur alisnya serta meratakan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah ta'ala. (HR. Bukhari, no. 5931 dan Muslim, no. 2125).

Hadits ini menunjukkan larangan terhadap setiap bentuk perubahan ciptaan Allah untuk mempercantik diri, termasuk memakai bulu mata palsu yang dianggap sebagai upaya untuk menambah kecantikan secara tidak wajar.

Pandangan Ulama tentang Bulu Mata Palsu
Ulama kontemporer menyatakan bahwa hukum memakai bulu mata palsu mirip dengan hukum rambut palsu. Jika tujuannya untuk memperindah diri dengan cara menipu atau menarik perhatian yang tidak sewajarnya, maka hal ini dilarang. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak atau alasan medis, beberapa ulama memberikan keringanan dengan syarat tidak menyalahi aturan syariat.

Ustaz Dzulkarnain Muhammad Sunusi juga mengambil pendapat bahwa menyambung bulu mata palsu, hukumnya masuk ke dalam hadits 'menyambung rambut' seperti yang disebutkan di atas, sehingga statusnya haram. "Itu adalah hal yang diharamkan dalam syariat," kata Ustaz Dzulkarnain. 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus