Bolehkah Menggunakan Tetes Telinga dan Mata Saat Berpuasa?
Oase.id - Menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Bukan hanya makan dan minum saja, melainkan menurut para ulama memasukkan benda apa pun ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka juga dapat membatalkan puasa. Contohnya seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Akan tetapi, rasa sakit pada tubuh terkadang datang tanpa diduga. Misal seperti sakit telinga atau mata yang mengharuskan seseorang untuk segera mengobatinya. Pengobatan untuk sakit seperti ini ternyata masih banyak dipertanyakan. Apakah boleh meneteskan obat ke dalam telinga atau mata saat seseorang berpuasa?
Nah, dalam artikel ini ada dua pendapat yang berbeda perihal obat tetes yang dimasukkan ke dalam telinga. Syekh Khathib al-Syarbini dalam al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib mengatakan bahwa:
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
Artinya: Meneteskan cairan ke rongga dalam telinga membatalkan puasa.
Namun hal ini dikecualikan jika dalam keadaan darurat, dan kondisi akan pulih dengan alat tetes tersebut. Sebagaimana Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengatakan:
اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث
Artinya: Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakkan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat.
Pendapat ini sesuai dengan kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).
Berbeda dengan memakai obat tetes mata. Ini justru dibolehkan dan tidak membatalkan puasa karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tidak melalui lubang mata, melainkan melalui pori-pori tubuh. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Raml berkata:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ
Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori.
(ACF)