Sahkah Salat dengan Menggunakan Masker?

Sobih AW Adnan - Fatwa dan Pendapat Ulama 23/03/2020
Photo by Hafid Mubarak A from Antara
Photo by Hafid Mubarak A from Antara

Oase.id- Kehadiran pandemi korona menjadikan sebagian masyarakat akrab dengan penggunaan masker yang bisa menutup bagian mulut dan hidung. Upaya ini dilakukan demi mengurangi risiko persebaran Covid-19 yang kian menjadi-jadi. 

Nyaris di setiap aktivitas, penggunaan masker sangat dibutuhkan, terlebih bagi yang sedang sakit saat masa pandemi berlangsung. Akan tetapi, bagaimana dengan hukum penggunaan masker ketika salat? 

 

Menimbang syarat sah 

Salat tidak bisa sembarang didirikan. Salat memiliki syarat dan rukun tersendiri.

Salah satu perkara yang sangat penting diperhatikan adalah syarat yang menentukan ibadah ini sah atau tidak. Syarat salat dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, syarat wajib, yakni Islam, balig, dan berakal. Kedua, syarat sah, yaitu suci badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, mengetahui masuknya waktu salat, menghadap kiblat, dan memahami rukun, syarat, dan sunah salat.

Terkait dengan penggunaan masker ketika salat, disarankan mempertimbangkan keutamaan dan kepentingannya.

Baca: Ternyata Salat Sunah Lebih Baik Dikerjakan di Rumah

 

Menyitat penjelasan dalam laman NU Online, jika mempertimbangkan keutamaan, maka sebaiknya penggunaan masker dalam salat dihindari. Dikhawatirkan, penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud. 

Dalam artikel tersebut juga dijelaskan bahwa kebanyakan ahli fikih menegaskan bahwa salah satu yang disunahkan ketika bersujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna. 

Dengan mengutip pendapat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, bahwa kesunahan dalam bersujud adalah dengan mendahulukan meletakkan kedua lutut, kemudian meletakan kedua tangan, dahi, dan hidungnya secara bersamaan."

"Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakkan hidung."


Tidak membatalkan salat

Sebagian ulama lainnya berpendapat, hukum menggunakan masker ketika salat tidak hanya berpotensi menggugurkan kesunahan, akan tetapi bisa dihukumi makruh. 

Baca: Shallu fi Rihalikum, Kumandang Azan dan Anjuran Salat di Rumah Masa Nabi Muhammad

 

Pendapat para ulama ini jika disandarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah;

"Rasulullah Saw melarang seseorang talatsum (menutup mulutnya) ketika salat." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Akan tetapi, jika melihat keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab, kemakruhan talatsum dalam salat masih dalam level tanzih alias tidak haram.

Artinya, kemakruhan tersebut tidak sampai menghalangi kesahan salat.

 

Terkait penggunaan masker dalam salat yang sifatnya termasuk talatsum karena memnghalangi bagian mulut dan hidung saat bersujud, hal ini bisa ditimbang dari segi kebutuhan dan kepentingannya.

Jika masker memang menjadi kebutuhan pokok ketika berada di tengah jemaah saat berlangsung ancaman virus Covid-19, maka, hal ini sangat mungkin untuk dibolehkan. Hal ini seperti keterangan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah;

"Apabila ada kebutuhan, meskipun ada laki-laki lain (yang bukan mahram), maka tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia memiliki kepentingan sangat untuk menutupi mulutnya."

Wallahu a'lam.

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab karya Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf atau Imam Nawawi, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah terbitan Kementerian Wakaf Kuwait, serta artikel berjudul "Hukum Shalat dengan Memakai Masker" dari laman nu.or.id


(SBH)
Posted by Sobih AW Adnan