Wajib Tahu, Niat Mandi Haid dan Tata Caranya Bagi Wanita

Phooby Kamaratih - Perempuan muslim Hukum Islam Mandi Wajib 12/07/2021
 Photo by Sarah Chai from Pexels
Photo by Sarah Chai from Pexels

Oase.id – Setiap bulan, wanita yang sudah baligh akan mengalami siklus menstruasi yang durasinya sekitar 4 hingga 6 hari. Pada masa menstruasi ini wanita dilarang untuk beribadah karena darah haid yang keluar merupakan najis.

Maka setelah masa haid selesai, wanita muslim dianjurkan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah seperti salat, puasa, dan membaca Al-Quran. Bersuci dengan melakukan mandi wajib.

Dalam riwayat HR. Bukhari, Rasulullah ﷺ pernah berkata pada Fatimah Binti Abu Hubaisy "Apabila kamu datang haid, hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat."

Cara mandi setelah haid memiliki caranya sendiri, dan para wanita muslim wajib tahu dan mengamalkan agar ibadahnya diterima oleh Allah Swt. Berikut tata cara mandi wajib setelah haid sesuai anjuran Rasulullah ﷺ:

1. Sebelum melakukan mandi wajib, kaum wanita harus memastikan sudah tidak ada lagi darah yang keluar. Selanjutnya harus menghilangkan najis-najis yang keluar dari qubul dan dubur dengan cara beristinjak.

2. Menghilangkan kotoran yang hanya bisa dihapus dengan air, seperti darah yang menempel, make up, hiasan kuku, dan lain-lain.

3. Setelah menghilangkan seluruh kotoran yang terdapat di tubuh, disunnahkan untuk berwudhu sebelum mandi wajib.

4. Membaca niat mandi wajib, sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari minal Haidhi Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.

“Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar dari haid fardhu karena Allah SWT.”

5. Mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki, ratakan air lalu menggosok badan dengan tangan untuk membersihkan seluruh kotoran yang menempel pada tubuh. pastikan air yang mengalir membasuh semua bagian kulit.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus