MUI Imbau Tunda Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan

Antara - Ramadan 2020 18/04/2020
Photo by Anis Efizudin from Antara
Photo by Anis Efizudin from Antara

Oase.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim di Tanah Air agar tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 hijriyah selama masih dalam situasi pandemi korona (Covid-19).

"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi Covid-19 kemungkinan belum mereda, maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis.

Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal dunia tersebut, kata dia, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.

 

"Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujarnya.

Tindakan yang sama sebaiknya juga dilakukan yaitu kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan. Menurutnya, melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat, dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar umat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.

Namun, dalam situasi pandemi korona sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.

"Sebab Rasulullah Muhammad Saw bersabda, barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," kata dia.

Kemudian, umat Muslim hendaknya sebelum memasuki bulan Ramadhan yaitu bulan Rajab dan Sya'ban sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunat misalnya berpuasa, membaca Al-Qur'an, memperbanyak sedekah, dan zakat mal atau harta.

Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi Covid-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.

Begitu pula, kata dia, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut. 


(SBH)
TAGs:
Posted by Sobih AW Adnan