Istilah ODP, PDP, dan OTG akan Diganti

Phooby Kamaratih - Corona (Covid-19) 15/07/2020
Photo by Adam Nieścioruk Avatar from Gettyimage
Photo by Adam Nieścioruk Avatar from Gettyimage

Oase.id – Sejak korona masuk ke Indonesia, sebutan ODP, PDP, OTG sudah tak lagi asing di telinga. Namun kini sebutan itu akan ditiadakan.

Dilansir Medcom.id, kata ODP, PDP, OTG sudah diubah dan tercantum di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Pemerintah/Ditjen P2P Kemenkes Dr. Achmad Yurianto menjelaskan, sebutan tersebut akan diubah dengan istilah yang baru.

“Bab ke -3 tentang survei epidemiologi, kita menggunakan beberapa definisi operasional baru diantaranya kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," katanya dalam siaran BNPB Selasa, 14 Juli 2020.

"Kasus konfirmasi kita akan ubah menjadi kasus suspek, kasus probable kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” jelasnya lagi. 

 

Menurut Achmad Yurianto, dengan adanya penyampaian istilah ini akan ada banyak perubahan dalam sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan di hari-hari berikutnya.


(FER)
Posted by Fera Rahmatun Nazilah