36 Pasang WNI Nikah Massal di Taiwan, Difasilitasi Kemenag dan KDEI
Oase.id - Pernikahan massal bagi 36 pasangan pengantin Warga Negara Indonesia (WNI) digelar di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Taiwan, Minggu (20/10/2024).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi pelayanan bagi warganya yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
“Kerja sama ini membantu Kemenag dalam melaksanakan tugas pelayanan pernikahan bagi warga negara yang beragama Islam, termasuk yang berada di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan, seperti dikutip laman Kemenag, Senin (21/10).
Pernikahan massal itu tidak hanya memberi keabsahan secara hukum syariat, tetapi juga diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan Cecep, para pengantin yang melangsungkan pernikahan akan menerima buku nikah resmi, yang sah dan diakui secara hukum di mana pun digunakan.
“Ini memberi kepastian hukum bagi para pasangan dalam kehidupan mereka ke depannya,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh Cecep, layanan nikah massal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hubungan di luar nikah dan praktik nikah siri yang dapat merugikan para pekerja migran Indonesia.
“Fasilitas yang disediakan KDEI Taipei memastikan para pasangan WNI dapat menikah secara sah dan tercatat resmi,” ucapnya.
Cecep berpesan kepada para pengantin agar menjaga amanah dan berupaya membahagiakan pasangan. Ia menjelaskan pentingnya bagi para suami untuk memperlakukan istri dan berkomunikasi dengan baik, serta menampilkan ekspresi dan bahasa tubuh yang menyenangkan. Ia juga mengingatkan agar suami memberi nafkah dan pakaian yang berkualitas kepada istri, setara dengan apa yang mereka konsumsi.
“Untuk para istri, jagalah amanah. Berikan senyum, komunikasi, dan bahasa tubuh terbaik kepada suami, sehingga ia merasa nyaman dan tersanjung karena istri yang taat dan setia. Suami akan merasa aman dan tenang meskipun tidak berada di dekat istri,” tutup Cecep.
(ACF)