Pemerintah Saudi Keluarkan Fatwa Boleh Abaikan Salat Jum'at Di Hari Raya Idul Fitri

N Zaid - Ramadan 2023 19/04/2023
Ilustrasi. Foto Unsplash
Ilustrasi. Foto Unsplash

Oase.id - Sebagian umat Islam merayakan Idul Fitri pada Jumat, 21 April. Pertanyaannya, bila Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, apakah salat Jumat tetap dilangsungkan. 

Untuk kemungkinan itu, pemerintah Arab Saudi bahkan mengantisipasinya dengan mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat di hari Idul Fitri.  

Kementerian Urusan Islam mengeluarkan arahan sholat Idul Fitri pada hari Jumat. Imam harus melakukan shalat Jumat jika memungkinkan, sedangkan jamaah dapat shalat Dhuhur sebagai pengganti shalat Jumat, kata fatwa itu.

Tanpa jamaah yang cukup, imam masjid harus salat Dhuhur.
Imam masjid telah diinstruksikan oleh Kementerian Urusan Islam, Seruan dan Bimbingan untuk mematuhi pedoman agama yang dikeluarkan oleh Fatwa Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta. Jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, maka shalat wajib Jum’at (sholat Jum’at berjamaah) harus dilaksanakan.

Sholat Jum'at Tidak Wajib Jika Sudah Sholat Idul Fitri
Sebuah fatwa mengatakan salat Jumat tidak wajib bagi mereka yang menghadiri salat Idul Fitri pada hari Jumat. Mereka yang menghadiri shalat Idul Fitri dibebaskan dari menghadiri shalat Jumat dan dapat melakukan shalat Dhuhur sesuka mereka.

Umat Islam yang tetap ingin menunaikan salat Jum'at pada hari Jumat, meskipun salat Idul Fitri, dapat melakukannya, Kementerian menegaskan dalam putusan Ifta.

Jika Anda Melewatkan Sholat Idul Fitri, Anda Harus Menghadiri Sholat Jum'at

Fatwa itu juga menjelaskan bahwa jika Anda tidak melaksanakan shalat Idul Fitri, Anda tidak boleh melewatkan shalat Jum'at; orang tersebut tidak dapat menggunakan ini sebagai alasan untuk melewatkan shalat Jum'at.

Menurut pedoman yang disebutkan dalam fatwa, imam harus menggelar shalat Dhuhur daripada shalat Jum'at jika jumlah orang di masjid sangat sedikit.

Jika Anda telah menghadiri salat Idul Fitri dan melewatkan salat Jum'at pada hari yang sama, Anda harus salat Dhuhur.

Pada siang hari, jika masjid memilih untuk sholat Dhuhur, mereka tidak boleh mengumandangkan adzan. Adzan hanya wajib untuk masjid yang pergi dengan sholat Jum'at.

Ifta menyatakan dengan tegas bahwa itu bertentangan dengan Tradisi Nabi shallallahu alaihi wasallam dan menghilangkan salah satu ritual wajib yang ditahbiskan oleh Allah tanpa bukti yang meyakinkan bahwa shalat Jum'at dan Dhuhur tidak wajib dilakukan bagi mereka yang mempersembahkannya. Sholat Ied.

Surat edaran kementerian mengutip fatwa panitia yang mengatakan bahwa mereka yang menghadiri sholat Idul Fitri harus melakukan sholat Dhuhur jika bukan sholat Jumat.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus