Istianah: Pengertian dan Macam-macamnya

Phooby Kamaratih - Hukum Islam Istianah 09/11/2021
Photo by Pixabay from pexels
Photo by Pixabay from pexels

Oase.id - Dalam Islam, kita sebagai Muslim diajarkan untuk senantiasa meminta pertolongan atau bantuan kepada Allah SWT. Meminta pertolongan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt yang disebut Isti’anah.

Pengertian Isti’anah

Isti’anah yang artinya meminta pertolongan atau bantuan terutama kepada Allah Swt dalam perkara dunia dan akhirat dan tidak meminta selain kepada Allah. sebagaimana firman-Nya,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepadaMu kami beribadah dan hanya kepadaMu kami meminta pertolongan,” (QS. Al Fatihah: 5).

Perkara Isti’anah adalah yang paling agung karena mengandung dua arti, yaitu percaya kepada Allah dan menyadarkan segala urusan dirinya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

“Jika engkau meminta pertolongan, maka mintalah hanya kepada Allah,” HR. Tirmidzi (2516).

Macam – macam Isti’anah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarh Tsalatsah Al-Ushul menjelaskan tentang lima macam Isti’anah atau meminta pertolongan sebagai berikut :

1. Isti’anah kepada Allah

Dalam perkara Isti’anah kepada Allah yang mengandung kesempurnaan dalam sikap merendahkan diri sebagai seorang hamba kepada sang Pencipta. Juga menyerahkan segala perkara kepada-Nya serta meyakini bahwa hanya Allah yang mampu memberikan kecukupan dalam kehidupan.

2. Isti’anah kepada makhluk dalam perkara yang dapat dilakukan

Pada kategori ini, isti’anah tergantung pada perkara yang dimintai pertolongan. Perkara yang boleh dilakukan hanya berupa kebaikan, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang dimintai tolong. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :

وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS.Al-Baqarah: 195)

Sedangkan, jika permintaan pertolongannya untuk melakukan perbuatan dosa maka hukumnya haram, baik bagi yang meminta tolong dan juga bagi memberikan pertolongan. Firman Allah Ta’ala :

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.Al-Maidah: 2)

3. Isti’anah kepada orang mati atau kepada orang yang masih hidup dalam perkara gaib

Isti’anah jenis ini termasuk dalam perkara syirik, karena dia tidak mungkin dapat melakukannya. Kecuali ia meyakini bahwa orang tersebut mempunyai kemampuan lebih dalam mengatur alam. Lalu, jika telah meyakini ia akan masuk dalam golongan orang-orang syirik.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ. وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ ۚ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۚ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).

Selain itu, Allah SWT berfirman :

وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ نَصْرَكُمْ وَلَا أَنْفُسَهُمْ يَنْصُرُونَ

“Dan mereka yang kamu seru selain Allah tidaklah sanggup menolongmu, bahkan tidak dapat menolong dirinya sendiri” (QS. Al-A’raf: 197).

4. Isti’anah dengan amal dan keadaan yang dicintai Allah

Kategori ini disyariatkan berdasarkan perintah Allah SWT, sebagaimana firman-Nya :

اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

“Minta tolonglah kalian dengan sabar dan shalat” (QS.Al-Baqarah: 153).

5. Isti’anah kepada makhluk yang dalam perkara pertolongan tidak mampu melakukannya

Hukum dalam kategori ini adalah perbuatan sia-sia dan tidak ada guna, contohnya meminta tolong membacakan buku kepada orang yang tidak bisa membaca.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus