Hadits Siapa yang Berhak Menjadi Imam Salat

N Zaid - Salat 20/07/2022
Ilustrasi salat (MI/Andri Widiyanto)
Ilustrasi salat (MI/Andri Widiyanto)

Oase.id - Salat berjamaah memiliki sejumlah keutamaan. Salah satunya adalah seperti yang disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Salat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat. (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)

Dalam salat jamaah, terdapat makmum dan imam. Makmum adalah sekelompok atau seseorang yang salat mengikuti gerakan imam, baik bacaan maupun gerakannya. Sebab itu kedudukan imam itu seperti pemimpin dalam salat. Wajib diikuti.

Karena itu tidak bisa sembarang orang maju menjadi imam. Syariat Islam mengatur siapa yang berhak menjadi imam salat. 

Berikut hadits-hadits tentang imam salat. 

Yang berhak menjadi imam.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda:

“Dari Abu Mas’ud Al-Anshari rhadiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertutur : Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah orang yang paling pintar dan paling banyak hafalan Al-Qur’annya, jika dalam hal itu sama, maka dahulukan yang paling faham dengan sunnah, jika pengetahuan sunnah (dari para kandidat imam) sama, maka dahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah, jika dalam waktu hijrah juga sama, dahulukan orang yang paling dahulu islamnya, dan janganlah seorang mengimami seorang yang memiliki kekuasaan, dan jangan seorang duduk dibangku kemulian milik seseorang kecuali dengan izinnya.” (Muslim no. 673)

Dalam suatu riwayat Al-Asyaj berkata “lebih dahulu islamnya” diganti dengan “lebih tua umurnya”. 

Artinya, bila diurut prioritasnya maka yang pertama adalah orang yang paling sempurna bacaan Al-Qurannya, lebih tahu sunnah, lebih dulu hijrah, lebih dulu  masuk islam, dan usia.

Dan yang terpenting juga, bahwa tidak boleh seseorang maju begitu saja menjadi imam saat berkunjung di suatu tempat, kecuali diizinkan 'tuan rumah'. 

Kemudian, wanita dilarang menjadi imam salat jemaah di mana makumnya terdapat laki-laki dewasa.

"Jangan sekali-kali wanita dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali jika ia memaksa dengan kekuasan, atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti. (HR Ibnu Majah)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus