Kuwait Berlakukan Fatwa Baru yang Melarang Kegiatan Komersial di Masjid

N Zaid - Masjid 28/05/2024
Foto: Ist.
Foto: Ist.

Oase.id - Kuwait telah mengeluarkan fatwa yang melarang perusahaan dan bank memasarkan produk mereka di masjid, sebuah praktik yang mencakup menawarkan layanan gratis kepada jamaah.

Menurut laporan media lokal, Kementerian Awqaf Kuwait menyatakan bahwa masjid harus tetap bebas dari segala aktivitas iklan dan pemasaran komersial.

Kementerian tersebut, yang mengeluarkan fatwa hukum melalui situs resminya dan melalui konsultasi telepon, belum merinci bagaimana fatwa ini akan berdampak pada layanan yang disediakan di masjid-masjid.

Layanan ini berkisar dari penyediaan makanan dan minuman hingga fasilitas seperti AC dan kasur.

Kuwait memiliki sekitar 1.700 masjid, dan lebih dari 1.000 di antaranya menjadi tempat salat Jumat.

Peraturan baru ini dapat berdampak pada 3,3 juta ekspatriat asing di Kuwait, yang sering mendapatkan manfaat dari layanan masjid seperti air minum dan makanan, yang biasanya disponsori oleh perusahaan dan badan amal. (gulfinsider)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus