Doa Menyembelih Ayam Beserta Tata Caranya dalam Islam

Octri Amelia Suryani - Doa Sehari-hari Doa menyembelih ayam 06/07/2021
Gambar oleh klimkin dari Pixabay
Gambar oleh klimkin dari Pixabay

Oase.id - Pada dasarnya, apa saja yang ada di dunia ini disediakan oleh Allah untuk keperluan seluruh makhluk, khususnya manusia. Sebagaimana penggalan ayat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah: 29 yang berbunyi:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ 

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi.

Dengan demikian, apa pun jenis makanannya, pada dasarnya boleh dimakan kecuali ada larangan baik yang tertera secara eksplisit maupun implisit dalam Al-Qur'an dan Sunah Nabi.

Dalam mengonsumsi pun memiliki aturan-aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya, ketika akan mengonsumsi hewan. Sebelum dikonsumsi, hewan tersebut harus melewati proses pemotongan terlebih dahulu. Salah satunya adalah ayam yang menjadi hewan ternak paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Praktik menyembelih dalam agama Islam memiliki bacaan doa atau niat beserta tata caranya sesuai syariat. Jika salah dalam proses penyembelihan atau tidak membaca doa menyembelih, hewan yang dikonsumsi menjadi tidak halal.

Berikut adalah bacaan doa menyembelih ayam beserta tata cara penyembelihan yang benar menurut agama Islam.

Bacaan Doa Menyembelih Ayam

لَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku."

Tata Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam

Menurut ilmu Fikih, sembelihan disebut dzakaat yang berarti baik atau suci. Jika binatang-binatang yang secara syar'i boleh dikonsumsi dengan cara disembelih, tetapi tidak dilakukan penyembelihan atau dilakukan penyembelihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam, kedudukannya berubah menjadi bangkai. Sehingga berubah statusnya menjadi haram dikonsumsi. 

Menyembelih hewan secara benar, diatur dalam Islam sebagai berikut ini:

1. Kriteria hewan yang akan disembelih
Hewan yang dagingnya boleh dikonsumsi manusia dengan cara disembelih haruslah memenuhi syarat:

  • Hewan yang dikategorikan boleh dikonsumsi dalam hukum fikih misalnya sapi, kerbau, kambing, ayam, itik, angsa, kelinci.
  • Hewan dalam keadaan hidup (bukan bangkai yang telah mati).
  • Hewan dapat dikuasai untuk disembelih (tidak liar atau sulit dikuasai)
  • Khusus binatang dari jenis ikan dan belalang, halal dikonsumsi tanpa harus menyembelihnya terlebih dahulu.

2. Orang yang menyembelih
Syarat orang yang menyembelih ayam, di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Berakal (tidak hilang ingatan atau gila)
  • Laki-laki atau perempuan, sudah dewasa atau masih anak-anak
  • Tidak murtad. (Orang murtad yakni orang yang meninggalkan agama Islam baik belum pernah memasuki atau setelah memasuki Islam, penyembelihannya tidak halal yang berarti hasil sembelihannya haram dimakan atau tidak diperkenankan dikonsumsi.

3. Alat yang digunakan menyembelih
Untuk menyembelih hewan disyaratkan mempunyai alat yang tajam, baik dari jenis besi, kuningan, tembaga, kayu, bambu, plastik, maupun lainnya. Tidak diperkenankan menggunakan gigi, kuku atau tulang.

4. Bagian tubuh hewan yang disembelih
Leher merupakan bagian tubuh hewan yang disembelih, boleh pada bagian atas, tengah, atau bawah, dengan cara memutus jalan makanan (disebut hulqum) dan jalan nafas (disebut mari'). Lebih baik lagi jika dua urat nadi di samping leher yang disebut wadajain juga putus.

Dalam menyembelih tidak ditetapkan tentang posisi orang yang menyembelih. Boleh sambil berdiri, jongkok, atau duduk. Tidak ada keharusan untuk menghadap ke arah tertentu, boleh ke timur, ke barat, selatan, utara dan seterusnya.

Hanya saja keutamaan menyembelih adalah menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat (terutama bagi hewan korban), meniatkan penyembelihan hewan semata-mata karena Allah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara', dan membiarkan hewan yang disembelih itu sampai benar-benar mati baru dibersihkan.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus