Mengapa Islam Melarang Menikahi Dua Perempuan yang Masih Berkerabat?
Oase.id - Dalam ajaran Islam, terdapat salah satu bentuk pernikahan yang jelas dilarang, yaitu menikahi dua perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan dekat secara bersamaan.
Larangan ini berlaku, misalnya, ketika seorang laki-laki ingin menikahi seorang perempuan dan sekaligus menikahi saudari kandungnya. Baik mereka merupakan saudara seayah-seibu, seayah saja, atau seibu saja—semuanya tetap berada dalam kategori yang diharamkan. Bahkan, hukum ini tetap berlaku meskipun hubungan saudara itu terjadi karena persusuan, bukan karena darah.
Larangan tersebut ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, melalui firman Allah:
“Dan diharamkan atas kamu menghimpun (dalam pernikahan) dua orang saudari, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisā’: 23)
Hadis Nabi ﷺ juga memperkuat ketentuan ini, dengan menyebutkan laknat bagi orang yang memaksakan pernikahan semacam itu:
“Terlaknat orang yang menyatukan maninya dalam rahim dua orang saudari.”
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk saudari kandung, tetapi juga mencakup hubungan kerabat lain yang serupa. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus menikahi bibi perempuan istrinya, baik bibinya dari jalur ayah maupun dari jalur ibu. Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak boleh menghimpun seorang perempuan dengan bibinya dari jalur ayah, dan tidak pula dengan bibinya dari jalur ibu.”
Alasan utama larangan ini sangat manusiawi: pernikahan yang mempertemukan dua kerabat dekat sebagai madu (co-wife) sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan, permusuhan, dan pada akhirnya merusak hubungan keluarga yang semestinya dijaga. Karena itu, sebagaimana dua saudari tidak boleh dipoligami dalam waktu yang sama, begitu pula seorang perempuan tidak boleh dipoligami bersama keponakannya—baik keponakan dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan, dan berlaku juga untuk keturunannya.
Para ulama merumuskan sebuah kaidah untuk memudahkan pemahaman masalah ini:
Siapa saja dari dua perempuan yang, jika salah satunya dianggap laki-laki, maka tidak halal menikahi yang lain karena hubungan kekerabatan, maka keduanya haram dihimpun dalam satu pernikahan.
Dengan kata lain, jika keduanya terhitung mahram satu sama lain, maka mereka juga tidak boleh berada dalam posisi madu (sesama istri seorang laki-laki) dalam waktu yang bersamaan.(disarikan dari rumaysho)
(ACF)