Apa Maksud dari Ipar Adalah Maut Seperti Dalam Hadits

N Zaid - Film 14/07/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Film berjudul Ipar adalah Maut viral baru-baru ini. Film ini berkisah tentang prahara rumah tangga sebuah pasangan dan terkait dengan adik dari sang istri yang konon diangkat dari kisah nyata.

Judul film ini, seperti redaksinya, sebenarnya persis dengan teks redaksi hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang peringatan Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengenai keberadaan seorang ipar. 

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Namun, Menurut Ustadz, Muhammad Abduh Tuasikal dalam artikelnya di Muslim.or.id, Hamwu yang dimaksud dalam hadis tersebut bukan hanya ipar saja, namun setiap kerabat dekat istri yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya.

Al-Laits berkata bahwa al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami.

Sehingga apa yang dikatakan oleh Al-Laits menunjukkan bahwa ipar itu bukan mahram bagi istri.

"Yang dimaksud dengan “maut” di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat istri yang bukan mahram perlu ekstra hati-hati dibanding dengan yang lain. Karena seringkali bertemu dengan mereka dan tidak ada yang bisa menyangka bahwa perbuatan yang mengantarkan pada zina atau zina yang keji itu sendiri bisa terjadi. Kita pun pernah mendapatkan berita-berita semacam itu," sebut Ustaz Abduh Tuasikal.

Hadis di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadis sudah disebutkan pula,

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, para perawinya tsiqah sesuai syarat Bukhari-Muslim)

"Namun, jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka hilanglah maksud (alasan) yang menjadi sebab larangan tersebut. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram," sambungnya.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus