Ini Syarat Memasuki Yogyakarta Selama Pandemi Korona
Oase.id- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera memperketat penerapan protokol pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19) yang berpotensi dibawa pemudik yang datang dari zona merah.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, para pemudik masuk dengan menggunakan moda angkutan darat akan menjalani pemeriksaan di pintu masuk dari arah utara di perbatasan Kabupaten Sleman dengan Magelang, di perbatasan Kabupaten Kulonprogo dan Purworejo serta perbatasan Sleman dengan Kabupaten Klaten.
"Tiga perbatasan tersebut, semuanya merupakan perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Tengah," kata Tavip, dikutip dari Media Indonesia, pada Senin, 13 April 2020.
Pemudik yang akan memasuki wilayah DIY harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter atau puskesmas tempat tinggal di perantauan atau tempat asal. Pemeriksaan kesehatan juga harus dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggal di desa tujuan di wilayah DIY.
"Setelah itu diikuti dengan isolasi mandiri selama 14 hari," ujarnya.
Pemda DIY, ujarnya, juga akan memastikan adanya pembatasan jumlah penumpang yang bisa diangkut dalam satu bus.
"Duduk di dalam bus harus menjaga jarak dengan penumpang lainnya, serta bus AKAP hanya dibolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduk," jelas Tavip seraya memastikan perusahaan bus yang melamkkan pelanggaran akan dicabut izin trayeknya.
Sementara pemudik dengan menggunakan mobil pribadi, Tavip menegaskan, paling banyak satu mobil berisi tiga orang termasuk sopir. Untuk sepeda motor dilarang boncengan.
"Jika berboncengan disuruh balik saat masuk wilayah perbatasan DIY. Pemudik yang cari jalur alternatif untuk menghindari razia juga bakal sulit. Sebab pemerintah DIY bersama kabupaten/kota telah siapkan posko di wilayah perbatasan DIY," ujarnya.
(SBH)