Macam-macam Air dan Pembagiannya dalam Islam

Phooby Kamaratih - Hukum Islam 28/08/2021
 Photo by Kelly Lacy from Pexels
Photo by Kelly Lacy from Pexels

Oase.id – Air merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam Islam. Air sangat penting untuk digunakan sebagai sarana bersuci bagi seorang muslim. Maka ibadah akan sah jika segala bentuk hadas dan najis telah bersih dengan air.

Menurut madzhab Imam Syafi’I, para ulama membagi air menjadi empat kategori dan hukum kegunaannya dalam bersuci, yaitu; air suci dan mensucikan, air musyammas, air suci namun tidak mensucikan, dan air mutanajis.

Sebelumnya, kita sebagai muslim harus mengetahui volume air yang dapat digunakan untuk bersuci menurut Ilmu fiqih. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm.

Berikut 4 macam air dan pembagiannya dalam Islam:

1. Air yang suci dan mensucikan

Kategori air ini dibolehkan untuk diminum dan dipakai untuk bersuci atau menyucikan benda lain. Air yang masih murni yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan belum berubah keadaanya. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada 7 (tujuh) macam air yang termasuk dalam kategori air suci dan mensucikan, ia berkata :

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Allah berfirman;

اِذۡ يُغَشِّيۡكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنۡهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖ وَيُذۡهِبَ عَنۡكُمۡ رِجۡزَ الشَّيۡطٰنِ وَلِيَرۡبِطَ عَلٰى قُلُوۡبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ الۡاَقۡدَامَؕ

“(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).” (QS. Al-Anfal:11)

Walaupun pada kategori ini air mengalami perubahan, hal itu hanya terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) seperti berikut:

  • Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
  • Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
  • Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.

2. Air suci tetapi tidak mensucikan

Kategori ini memiliki dzat yang suci namun tidak bisa digunakan bersuci, baik untuk menghilangkan membersihkan hadas atau najis. Ada tiga kategori air yang termasuk dalam air suci tetapi tidak mensucikan;

  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi,dan sebagainya.
  • Air sedikit kurang dari dua qullah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta. Kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta) Sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
  • Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.

3. Air mutanajis atau air yang bernajis

Dalam air mutanajis merupakan air yang memiliki volume kurang dari dua qullah lalu terkena atau kejatuhan barang najis atau air yang melebih dua qullah namun berubah salah satu sifat air karena terkena najis. Rasulullah ﷺ bersabda,

َلْمَاءُلَايُنَجِّسُهُ شَيْءٌاِلّامَاغَلَبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْلَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ (رواه ابن ماجه والبيهقى)

"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, dan baunya." (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).

4. Air musyammas atau air yang makruh

Air termasuk musyammas, jika air dijemur di bawah sinar matahari dengan menggunakan wadah logam selain emas dan perak. Air kategori ini makruh digunakan untuk badan, namun tidak untuk pakaian. Kecuali air yang terkena sinar matahari di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang tidak akan berkarat. Rasulullah ﷺ bersabda,

عَنْ عَائِسَةِ رِضِىَ اللهُ عَنْهَااَنَّهَاسَخَّنَتْ مَاءً فِ الشَّمْسِ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَالَاتَفْعَلِى
يَاحُمَيْرَاءُ فَاِنَّهُ يُوْرِثُ الْبَرَصَ. (رواه البىهقى)

Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya. "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (Riwayat Baihaqi).


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus