Pusat Rekreasi Olahraga dan GOR Dibuka Mulai 12 Juli 2020

Medcom.id - Kesehatan 07/07/2020
Photo by LeoPatrizi from Gettyimage
Photo by LeoPatrizi from Gettyimage

Oase.id- Pusat rekreasi olahraga di DKI Jakarta dibuka kembali mulai Minggu, 12 Juli 2020. Protokol kesehatan pada beberapa jenis pusat kebugaran dan gelanggang olahraga (GOR) diperketat.

Operasi pusat rekreasi olahraga ini diatur Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tertanggal 6 Juni 2020. SK yang diteken Kepala Diskparekraf Cucu Ahmad Kurnia ini menyebut hampir seluruh pusat rekreasi olahraga mulai dibuka bertahap.

"Gelanggang rekreasi olahraga kecuali gelanggang renang/kolam renang mulai tanggal 12Juli-16 Juli 2020," demikian poin ketiga SK, melansir Medcom.id, Selasa, 7 Juli 2020.

Beberapa pusat permainan olahraga tak membolehkan anak usia 9 tahun masuk, yaitu pusat kesegaran jasmani dan seluncur (ice skating). Satu pasang kursi hanya boleh ditempati satu orang, kecuali pemain membutuhkan pendamping. Pada area trampoline, diusahakan tak ada kontak fisik antara petugas dan pemain.

Pada permainan bola sodok, pengunjung disarankan membawa stik sendiri. Masker dan sarung tangan khusus wajib dibawa pengunjung. Jarak antar meja bola sodok dibatasi minimal 1 meter dan pemain satu meja maksimal 4 orang.

Untuk gym, pengelola wajib menempelkan marka di lantai dengan jarak 1,5 meter sebagai batasan jaga jarak.

Kapasitas maksimal 50 persen untuk pengunjung, mesin olahraga, jadwal kelas, dan loker yang disediakan harus ditaati. Member atau tamu gym diwajibkan reservasi di aplikasi yang disediakan gym. Latihan bersama juga ditiadakan.


(FER)
TAGs:
Posted by Fera Rahmatun Nazilah