NC Kashmir Kecam Seruan Survei Masjid di India
Oase.id - Konferensi Nasional Jammu dan Kashmir (NC), sebuah partai politik regional di Kashmir yang dikelola India, mengecam pengajuan petisi di seluruh negeri yang menyerukan survei masjid dan tempat suci Muslim.
Survei masjid sedang menjadi topik panas di seantero India. Survei itu bertujuan menyelidiki apakah tempat ibadah muslim India sebelumnya adalah lokasi kuil Hindu dan akan dikembalikan menjadi kuil Hindu bila masjid yang disurvei tersebut dinilai berdiri lahan yang sebelumnya merupakan kuil Hindu. PM Narendra Modi sebelumnya juga meresmikan sebuah kuil Hindu baru yang megah di kota utara Ayodhya. Kuil itu dibangun di atas lahan yang pernah menjadi lokasi Masjid Babri yang berusia berabad-abad.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu, presiden partai provinsi Kashmir, Showkat Mir, menyatakan "keprihatinan yang mendalam atas banyaknya petisi" yang telah diajukan yang menyerukan survei masjid dan tempat suci umat Islam.
Ia memperingatkan bahwa jika tindakan ini tidak ditangani, "hal itu dapat mengganggu suasana damai negara kita", kata pernyataan itu.
"Petisi baru-baru ini yang menyerukan survei di tempat suci yang dihormati Khawaja Moin Ud Din Chisti (RA) di Ajmer Sharief telah sangat menyinggung jutaan orang, terlepas dari latar belakang mereka, yang sangat menghormati tempat suci itu," katanya.
Pemimpin NC mengatakan setiap tahun, jutaan peziarah dari seluruh penjuru dunia, terlepas dari keyakinan atau kebangsaan mereka, berziarah ke tempat suci itu.
"Tempat suci ini berdiri sebagai simbol persatuan dan keberagaman. Perusakan masjid tua dan bangunan bersejarah oleh orang-orang tertentu merupakan upaya yang jelas untuk menabur perselisihan dan perpecahan di dalam negara kita," katanya.
Pembangunan Dargah tidak semata-mata dikaitkan dengan para penguasa Muslim, tetapi juga dengan para raja Hindu yang telah memberikan kontribusi signifikan, kata Mir.
“Sangat menyedihkan melihat seseorang yang tidak mengetahui sejarah, tradisi, dan kehidupan damai Ajmer yang kaya, mencoba menarik perhatian dengan mengklaim secara keliru bahwa sebuah kuil terletak di bawah Dargah. Sayangnya, pernyataan yang tidak berdasar ini telah dipertimbangkan oleh pengadilan,” katanya.
“Sangat penting bagi kita untuk bersatu melawan upaya-upaya semacam itu untuk mengganggu keharmonisan dan persatuan bangsa kita. Kita harus melindungi kesucian tempat-tempat suci kita dan melestarikan sejarah serta tradisi yang telah menyatukan kita. Jangan biarkan klaim-klaim yang tidak berdasar dan tindakan-tindakan yang memecah belah merusak tatanan masyarakat kita,” tambahnya.
Mir menekankan bahwa Undang-Undang Tempat Ibadah tahun 1991 secara tegas melarang segala perubahan terhadap karakter keagamaan suatu tempat ibadah.
“Bagian 4 Undang-Undang tersebut secara khusus menyatakan bahwa hakikat keagamaan suatu tempat ibadah, sebagaimana yang berlaku pada tanggal 15 Agustus 1947, harus dilestarikan.
“Dalam kasus penting M. Siddiq (Kuil Ram Janmabhoomi) vs Suresh Das (2019), Mahkamah Agung menegaskan keabsahan konstitusional Undang-Undang ini, yang menggarisbawahi peran pentingnya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan menegakkan warisan India yang beragam,” katanya.
Pemimpin NC tersebut mengatakan bahwa Mahkamah lebih lanjut menegaskan bahwa Undang-Undang tersebut menegakkan prinsip-prinsip sekuler yang diabadikan dalam Konstitusi dan berfungsi sebagai benteng terhadap eksploitasi klaim historis untuk tujuan politik atau agama.(iqna)
(ACF)