Perbanyak Ampunan di Bulan Rajab, Ini Penjelasannya

Siti Mahmudah - Alquran Doa Sehari-hari 01/03/2021
Photo by Abdullah Ghatasheh from Pexels
Photo by Abdullah Ghatasheh from Pexels

Oase.id - Bulan Rajab merupakan bulan mulia yang penuh ampunan atau disebut Syahr al-Istighfar. Bulan yang memberikan ampunan dosa selama kita hidup di dunia. Maka perbanyaklah membaca istighfar pada bulan ini.

Dikatakan pula, pada lafadz Rajab terdapat tiga huruf, yakni Ra'-nya menunjukkan atas rahmat Allah, Jim-nya menunjukkan atas jurmul 'abdi (dosa hamba Allah), dan Ba'-nya menunjukkan atas birullaahi Ta'ala (kebajikan Allah Ta'ala).

Allah Ta'ala berfirman:
"Yaa 'abdii ja'altu jurmuka wa iinaayataka baina birrii wa rahmatii fa laa yabqaa laka jurmun wa laa jinaayatun bihurmati syahri rajabin."

Artinya:
"Hai hamba-Ku, Aku letakkan dosamu dan kejahatanmu di antara kebajikan-Ku dan rahmat-Ku, Maka tidak tersisa lagi padamu dosa maupun kejahatan dengan kehormatan bulan Rajab."

Al-Suyuthi dalam menafsirkan surah At-Taubah ayat 36 juga menganjurkan agar tidak berbuat dzalim pada bulan haram karena dosanya lebih berat daripada di bulan lain.

Adapun bunyi surah At-Taubah ayat 36 yaitu sebagai berikut:
"Inna 'iddatasy-syuhuuri 'ingdallohisnaa 'asyaro syahrong fii kitaabillaahi yauma kholaqos-samaawaati wal-ardho min-haaa arba'atun hurum, zaalikad-diinul-qoyyimu fa laa tazhlimuu fiihinna angfusakum wa qootilul-musyrikiina kaaaffatang kamaa yuqootiluunakum kaaaffah, wa'lamuuu annalloha ma'al-muttaqiin." 

Artinya:
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu mendzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa."

Sumber: Kitab Durratun Nashihin karya Umar bin Hasan bin Ahmad Asy-Syahir Al-Khaubawiy


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus