LinkAja Luncurkan Layanan Versi Syariah

Medcom.id - Ekonomi Syariah 15/04/2020
Photo by LinkAja
Photo by LinkAja

Oase.id- LinkAja kini secara resmi tersedia dalam versi syariah. Layanan ini diklaim sebagai yang pertama dan hingga saat ini merupakan satu-satunya dari platform sejenis di Indonesia.
 
“Fokus kami adalah menyediakan layanan pembayaran yang relevan bagi umat Islam, terutama di Indonesia, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar PLT Direktur Utama LinkAja Haryanti Lawidjaja.
 
Layanan LinkAja Syariah ini dihadirkan guna mendorong pertumbuhan pangsa pasar ekonomi syariah pada tahun 2024 senilai Rp2.000 triliun. Sementara itu pada tahun 2019, pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia sebesar Rp400 triliun.

Uang elektronik syariah karya LinkAja telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada tanggal 16 September 2019 lalu.

 

Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada tanggal 25 Februari 2020. Untuk tahun pertama setelah diluncurkan atau pada tahun 2020, LinkAja Syariah menargetkan perolehan jumlah pengguna sebanyak 1 juta pengguna.
 
Mengusung prinsip syariah, LinkAja menyebut akan terfokus pada pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, digitalisasi pesantren, hingga meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga non-profit seperti Baznas.
 
Selain itu, LinkAja menyebut mengusung prinsip syariah menghadirkan keuntungan bagi layanan uang elektronik karyanya ini. Sebab layanan ini juga akan dapat dimanfaatkan pada negara dengan jumlah penduduk beragama muslim berjumlah tinggi, seperti target jangka panjang perusahaan yang menaungi LinkAja.
 
Untuk target jangka pendek, LinkAja menyebut menargetkan dapat menyediakan layanan pembayaran ini untuk haji dan umrah. Saat ini, LinkAja mengaku tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
 
Secara keseluruhan, LinkAja telah menggaet 40 juta lebih pengguna. Selain itu, ada 500 ribu lebih mitra penjual (merchant) dan satu juta warung yang menerima pembayaran ini. Sedangkan Untuk infaq digital, perusahaan bekerja sama dengan 1.000 masjid
 
LinkAja juga menyebut telah bermitra dengan 11 lembaga layanan wakaf dan 23 penyedia layanan zakat, serta 67 institusi penyedia layanan donasi. Namun akibat pandemik korona, pengguna belum dapat memanfaatkan seluruh layanan yang ditawarkan LinkAja Syariah.
 
Saat ini, pengguna LinkAja Syariah telah dapat memanfaatkan layanan pembayaran elektronik untuk kurban, infaq digital, zakat dan isi ulang yang didukung oleh perbankan syariah Indonesia.


(SBH)
Posted by Sobih AW Adnan