Kemenag Tetapkan 10 Titik Baru Kota Wakaf 2025

Oase.id - Program Kota Wakaf kembali diperluas pada tahun 2025. Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru yang tersebar dari Jawa hingga kawasan timur Indonesia. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan keputusan tersebut pada Minggu (24/8/2025).
“Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujar Waryono.
Adapun 10 daerah yang ditetapkan meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat; Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; Kota Ambon di Maluku; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Semarang di Jawa Tengah; serta Kota Surabaya di Jawa Timur.
Waryono menjelaskan bahwa pemilihan lokasi mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan daerah dalam pengelolaan program. Kota Wakaf, katanya, bukan hanya simbol, melainkan sebuah gerakan pemberdayaan agar aset wakaf dapat dikelola secara produktif dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Setiap daerah yang masuk dalam program memiliki tanggung jawab strategis, mulai dari mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, membina potensi nazir, hingga meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” tutur Waryono.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa program Kota Wakaf diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan. Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, hingga pendidikan.
Selain itu, keberadaan program ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, bukan hanya dari sisi spiritual, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.(kemenag)
(ACF)