Hukum Penyuntikan Vaksin Covid-19 saat Berpuasa, Batal atau Tidak?

Siti Mahmudah - Ramadhan 2021 Corona (Covid-19) 15/04/2021
Foto: BPMI Setpres/Lukas
Foto: BPMI Setpres/Lukas

Oase.id - Pemerintah tetap melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pencegahan dan meninimalisir penyebaran Covid-19. Pertanyaannya, apakah penyuntikan vaksin tersebut membatalkan puasa?

Sebelum membahas lebih jauh terkait batal atau tidaknya puasa saat melakukan vaksinasi, ada baiknya kita tahu dulu hal-hal yang membatalkan puasa. Berdasarkan kitab Fathul Qarib karya Syekh Abi Syuja’ ada 10 perkara yang membatalkan puasa, yakni;

1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah disengaja
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
5. Keluar mani sebab sentuhan kulit
6. Haid
7. Nifas 
8. Gila
9. Pingsan seharian
10. Murtad

Lalu, bagaimana dengan puasanya  orang yang disuntikan vaksin Covid-19? Apakah penyuntikan tesebut membatalkan puasa? Yuk, simak penjelasan berikut ini;

Awal Maret 2021, masalah tersebut dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. Hasil yang diputuskan, bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Mengapa demikian? Karena sesuatu yang membatalkan puasa, salah satunya adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang terbuka, misalnya mulut, hidung, alat kelamin, telinga dan dubur.

Sementara itu, vaksin Covid-19 yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui jarum suntik pada lengan tangan atas sebelah kiri, tidak melalui anggota tubuh yang terbuka seperti yang dijelaskan di atas.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim menjelaskan, puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap.

Dari hal tersebut, diperjelas bahwa tidak menjadi masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak atau celak bahkan sisa air basuhan. 

Jadi, benang merah yang menjadi jawabannya, yakni tidak membatalkan puasa bagi orang yang di vaksin saat menjalankan puasa sekalipun serapan itu sampai ke rongga luar terbuka.

Nah, setelah jelas semuanya, tak ada alasan bagi kita untuk tidak ikut atau takut untuk menjalani program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, dengan melakukan vaksinasi, berarti kita ikut berpartisipasi dalam memerangi wabah virus korona (covid-19).

Vaksin untuk Indonesia

Dalam upaya mendukung vaksinasi di Tanah Air yang digalakkan pemerintah, Media Group bersama Slank menggelorakan kampanye sosial bertajuk "Vaksin untuk Indonesia". Kampanye ini adalah upaya untuk bersama-sama bangkit dari pandemi dan memupuk optimisme menuju normal baru dengan terus menjaga kesehatan fisik dan mental. Vaksin dalam tajuk ini bukan saja berarti "obat" atau "anti-virus", tetapi juga upaya untuk menguatkan kembali mental dan spirit kita di tengah kesulitan akibat pandemi.

"Slank dan Media Group bikin gerakan yang bertema 'Vaksin untuk Indonesia'. Berharap lewat musik dan dialog, acara ini bisa menyemangati dampak pandemi yang mengenai kehidupan kita, supaya tetap semangat. Kita hibur supaya senang, supaya imun kita naik juga. Mengajak masyarakat untuk jangan takut untuk divaksin. Ini salah satu solusi untuk lepas dari pandemi," terang drummer Slank, Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim.

Program "Vaksin untuk Indonesia" tayang di Metro TV setiap hari Jumat, pukul 20:05 WIB. Dalam tayangan ini, Slank bukan saja menyuguhkan musik semata, tetapi juga menampilkan perjalanan ke sejumlah tempat dan berinteraksi dengan masyarakat dari berbagai latar belakang sosial.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus