Dianggap Berpakaian Tidak Sopan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Rp1.9 juta Menanti

Oase.id - Dua Masjid Suci di Arab Saudi mengingatkan pengunjung untuk menghormati kesucian lokasi dengan berpakaian yang pantas. Orang yang memakai celana pendek akan didenda SR 500 atau sekitar Rp1.9 juta.
Pengunjung ke Dua Masjid Suci di Mekkah dan Madinah telah diperingatkan oleh otoritas Arab Saudi untuk berpakaian dengan pantas dan menghormati kesucian lokasi.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, orang yang masuk masjid dengan mengenakan celana pendek akan dikeluarkan dan didenda 500 SR.
Jutaan Muslim di seluruh dunia melakukan ziarah tahunan ke Dua Masjid Suci, yang dianggap sebagai tempat paling suci Islam. Seperti yang telah berulang kali ditekankan oleh pihak berwenang, pengunjung harus berpakaian sopan dan dengan aturan berpakaian Islami.
Pria diharapkan mengenakan pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh, mulai dari pusar hingga lutut. Wanita harus menutupi kepala mereka dengan jilbab dan mengenakan pakaian yang longgar dan panjang.
Upaya pihak berwenang untuk menegakkan kesucian situs suci dan menegakkan aturan berpakaian telah meningkat akhir-akhir ini. Masjid sering meminta pengunjung yang tidak mengikuti kode berpakaian untuk pergi atau mengambil risiko denda.
Pengunjung didesak untuk menghormati kesucian tempat suci dan berpakaian dengan pantas, menurut Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci. Pengunjung juga telah diingatkan bahwa masjid adalah tempat ibadah dan harus bertindak sebagaimana mestinya.
Terakhir, disarankan agar pengunjung Dua Masjid Suci berpakaian sopan dan menghormati kesucian tempat tersebut. Mereka yang masuk dengan celana pendek yang melanggar aturan berpakaian akan disingkirkan dan didenda SR 500. (islamicinformation)
(ACF)